Oleh: Pinda Simanjuntak (Sekretaris Yayasan Citra Mandiri Mentawai)
BAGI orang Mentawai, fungsi hutan untuk keberlanjutan kehidupan sudah berlangsung sejak lama. Jauh sebelum ada Republik Indonesia, bahkan jauh sebelum Kolonialisme Belanda.
Hutan telah berperan dalam membentuk identitas masyarakat. Kultur ekonomi dan proses interaksi sosial masyarakat sedikit banyak ditentukan dari adanya kawasan hutan. Keberadaan masyarakat adat di dalam dan sekitar kawasan hutan adalah sebuah realita yang tidak bisa dinafikan dan dipisahkan dari kawasan hutan itu sendiri.
Mentawai memiliki luas wilayah daratan 601.135 kilometer persegi, terdiri dari empat pulau utama, yaitu Pulau Siberut, Sipora, Pagai Utara, dan Pagai Selatan. Sebagian besar wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Mentawai ditetapkan pemerintah pusat sebagai kawasan hutan negara, yaitu sekitar 82 persen meliputi wilayah empat pulau besar dan sebagian besar dari 131 pulau-pulau kecil.
Pemerintah membagi kawasan hutan berdasarkan fungsinya. Kawasan Suaka Alam atau Kawasan Perlindungan Alam (KSA/KPA) selua 183.397 ha, Hutan Lindung (HL) 7.670,73 ha, Hutan Produksi (HP) 246.001,41 ha, Hutan Produksi Konversi (HPK) 54.856,28 ha, dan Areal Penggunaan Lain (APL) 109.217,71 ha.
Sebagian besar kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi telah dibebani konsesi HPH (Hak Pengusahaan Hutan) oleh perusahaan swasta pada masa sebelumnya dan IPK (Izin Pemanfatan Kayu).
Politik dan kebijakan kehutanan di Indonesia kala itu amat mengabaikan masyarakat Mentawai. Di dalam pranata adat Mentawai terdapat nilai-nilai dan norma-norma budaya yang berpotensi untuk mendukung pengelolaan hutan secara lestari. Pengelolaan sumber daya hutan seharusnya tidak boleh meniadakan realita interaksi masyarakat Mentawai dengan hutan.
Perubahan Undang-Undang Kehutanan Nomor 19 tahun 2004 membuat pandangan pemerintah daerah dan masyarakat mengenai kawasan hutan negara menjadi terbuka. Perubahan undang-undang ini tidak hanya menjadi kendala dalam rencana pembangunan daerah, juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat asli yang tinggal di sekitar atau di dalam kawasan hutan negara.
Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian melakukan koreksi dan memutuskan hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat yang masuk dalam kategori khusus hutan hak, sehingga hutan adat bukan hutan negara.
Pasca putusan MK tersebut, Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai bersama AMAN Mentawai dan Yayasan Citra Mandiri Mentawai mendorong produk kebijakan daerah yang dapat mengakomodir agar masyarakat Mentawai dapat mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan untuk peningkatan kesejahteraan.
Selain itu, produk kebijakan tersebut dapat mengakomodir kebutuhan pemerintah daerah dalam penataan atas ruang untuk pembangunan yang diintegrasikan dengan kesatuan-kesatuan masyarakat adat yang telah memperoleh pengakuan atas uma sebagai subjek dan wilayah adatnya sebagai objek hukum.
Produk kebijakan tersebut adalah Perda No. 11 tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Uma sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaannya.
Masyarakat adat dituntut untuk melakukan indentifikasi sendiri. Proses identifikasi terdiri dari lima hal, yaitu sejarah asal-usul, wilayah adat atau pemetaan wilayah adat, hukum adat, kelembagaan atau sistem pemerintahan adat, benda-benda adat, dan kearifan atau sistem pengetahuan adat. Panitia bersifat ad hoc (sementara) dengan keanggotaan terdiri dari dinas terkait, pemerintah kecamatan, akademisi, dan organisasi nonpemerintah.
Selama empat tahun (2019-2023) panitia PPMHA (Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bersama pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai telah menerbitkan 17 surat keputusan (SK) pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat.
Karena proses pengadministrasian hak, terutama hak atas tanah, hutan dan sumber daya alam lainnya yang bukan kewenangan pemerintah daerah, empat dari 17 uma yang mengajukan permohonan usulan penetapan hutan adat ke Kemenhut pada 2022 hingga 2024 telah diverifikasi dan mendapatkan SK penetapan Hutan Adat dari Kementerian Kehutanan.
Keempat uma itu adalah Uma Saureinu, Uma Usut Ngaik, Uma Rokot, dan Uma Goiso Oinan. Keempat uma yag berada di Kecamatan Sipora Utara dan Sipora Selatan itu adalah anggota komunitas AMAN Mentawai.
Melalui SK penetapan hutan adat tersebut, seluas 6.942 hektare tanah masyarakat adat Mentawai yang berada dalam kawasan hutan sudah diakui melalui Uma, meskipun tidak merubah fungsi kawasan hutan. Artinya, luasan kawasan hutan di Mentawai telah berkurang.

Sementara, 10 Uma lainnya yang difasilitasi YCMM dan empat UMA yang difasilitasi AMAN Mentawai saat ini sudah masuk dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 tahun 2026 tentang peta jalan percepatan penetapan status hutan adat periode 2025-2029.
Terlepas dari berbagai tantangan yang dihadapi, kebijakan ini ternyata mampu menerbitkan pengakuan terhadap masyarakat adat atau desa beserta wilayah adatnya yang berada dalam kawasan hutan.
Dalam aturannya, masyarakat adat yang telah mendapatkan SK Penetapan Hutan adat wajib memiliki dokumen Rencana Kerja Pengelolaan Hutan Adat (RKPHA) atau Rencana Kerja Usaha Perhutanan Sosial (RKU-PS).
Keterbatasan kapasitas atau kemampuan masyarakat adat dalam menyusun RKPHA/ RKU-PS mengakibatkan belum adanya jenis usaha yang dikembangkan dan didampingi tim untuk peningkatan ekonomi.
Meski demikian, melalui program Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, keempat uma sudah melakukan penanaman rotan sebanyak 90.000 batang yang difasilitasi Pemkab Mentawai. Program ini harus dipandang sebagai sebuah integrasi dan kolaborasi pemda dengan masyarakat adat.
Situasi dan tantangan yang dihadapi saat ini, perhutanan sosial salah satunya hutan adat di Mentawai dapat dijadikan sebagai strategi dalam pemanfaatan dan pengelolaan kawasan hutan di Mentawai.
Skema perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan yang memberikan akses legal kapada masyarakat adat untuk mengelola dan memanfaatkan guna meningkatkan kesejahteraan tanpa menghilangkan fungsi kelestarian lingkungan.
Skema perhutanan sosial ini bisa juga diusulkan di dalam kawasan hutan bekas konsesi PT MPL di wilayah Pagai Utara, Pagai Selatan, dan Sikakap yang beroperasi sejak 1970 seluas 78.000 hektare. Kemudian PT SSS seluas 47.605 hektare di wilayah Siberut dan PT BAE seluas 19.875 hektare di wilayah Siberut Tengah. Ketiga perusahaan ini sudah dicabut izinnya oleh pemerintah pusat pada 20 Januari 2026. (*)











