Warga Mentawai Lega Izin Perusahaan Kayu Dicabut

Mentawai

Banjir di Dusun Sirilanggai, Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Mentawai, 1 Juli 2026. (Foto: Febrianti/ Uggla.id)

Hujan sebentar saja membuat perkampungan banjir hingga setengah meter. Jalan berubah menjadi sungai dan sangat membahayakan bagi warga yang harus melewatinya. Itulah yang terjadi di Pulau Siberut.

Kejadian itu kami lihat pada Rabu, 1 Juli 2025 di Desa Malancan, Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Hujan lebat turun sejak pukul 3 pagi. Hanya berselang tiga jam, banjir tiba-tiba melanda tiga dusun berdekatan, yaitu Dusun Sirilogui, Ukra, dan Sibeuotcun.

Banjir dari tiga sungai yang mengalir di pinggir dusun, yaitu Sungai Sirilanggai, Sungai Tarekan, dan Sungai Toman. Ketiganya meluap hingga alirannya yang keruh memenuhi jalan, permukiman, dan lahan persawahan.

Hanya dalam beberapa jam jalan sudah seperti sungai dan air memenuhi halaman rumah warga  hingga ketinggian setengah meter.

Menurut Barnabas Saerejen, warga Dusun Sirilanggai, banjir seperti itu biasa terjadi sejak perusahaan kayu PT Salaki Summa Sejahtera berooperasi menebang hutan di Siberut pada 2008.

“Sejak itulah banjir sering datang ke permukiman kami, ini banjir kedua tahun ini,” kata Barnabas di depan rumahnya yang kebanjiran pada Rabu, 1 Juli 2026.

Kebun sayur istri Barnabas di halaman yang ditumbuhi terong, bayam, dan cabe yang sehari sebelumnya terlihat subur, telah hanyut.

Lampiran Gambar
Banjir mengubah jalan menjadi sungai di Dusun Sirilanggai, Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Mentawai, 1 Juli 2026. (Foto: Febrianti/ Uggla.id)

Menurut Barnabas, sejak hutan di hulu Sungai Tarekan dan Sungai Toman dibabat PT Salaki Summa Sejahtera beberapa tahun silam, banjir semakin sering datang. Bahkan banjir besar yang parah juga bisa datang hingga empat kali setahun.

“Kalau sekitar 20 tahun lalu banjir memang pernah terjadi, tapi hanya satu kali dalam setahun, itupun tidak separah saat ini,” kata Barnabas.

Padi yang hendak dipanen di sawah Barnabas dan warga lainnya ikut hanyut. Tak hanya itu, kebun sayur, buah pinang, dan kelapa juga terbawa banjir. Selain itu, ternak ayam dan babi penduduk juga hanyut dibawa luapan arus Sungai Sirilanggai.

Menyelamatkan Isi Rumah

Pagi itu warga terlihat sibuk menyelamatkan isi rumah, meletakkan ke tempat yang tinggi, karena khawair banjir makin tinggi. Juga menyelamatkan ternak di ladang.

“Ladang cabe saya sudah pasti hancur, padalah baru ditanam. Juga tanaman lain, seperti mentimun dan terong,” kata Kemerian Searejan, warga Dusun Sirilanggai.

Perempuan 48 tahun itu awalnya akan ke ladang di hutan untuk memanen durian. Dia sudah menyandang orek, keranjang rotan tradisional, bersiap berangkat. Tetapi batal karena jalan yang akan ia lalui sedang banjir.

“Banjir ini menganggu pekerjaan saya ke ladang, padahal hari ini saya mau memanen durian, mencari apa saja yang bisa menghasilkan uang, karena kebun pisang yang biasa menghidupi kami selama ini sudah hancur terkena penyakit pisang,” kata Kemerian.

Ia merasakan banjir semakin sering datang dan membuatnya stres karena banjir yang berkali-kali melanda permukimannya.

“Sumber kehidupan kami hilang dalam sekejap, sayur yang saya tanam untuk dijual habis oleh banjir,” ujarnya.

PT Salaki Summa Sejahtera salah satu pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBHP yang dicabut izinnya bersama 27 perusahaan pemilik PBHP lainnya, karena  terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Lampiran Gambar
Kemerian Searejan, warga Dusun Sirilanggai panen durian mentawai sehari sebelum banjir melanda kampungnya. (Foto: Febrianti/ Uggla.id)

Di Kepulauan Mentawai, selain PT Salaki Suma Sejahtera (PT SSS), ada dua perusahaan lainnya yang dicabut izin PBPH-nya, yaitu PT Minas Pagai Lumber (PT MPL) dan PT Biomass Andalan Energi (PT BAE).

PT MPL memiliki konsensi seluas 78.000 hektare beroperasi sejak 1976 di Pulau Pagai Utara dan Pulau Pagai Selatan.

Sedangkan PT BAE mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) seluas 19.876,59 hektare di Siberut Tengah pada 2018. Namun PT BAE  belum beroperasi.

Penutupan izin ketiga PBPH itu disambut baik oleh masyarakat yang berada di dalam kawasan konsesi.

“Saya sudah lama berharap perusahaan kayu itu dihentikan saja, tidak ada gunanya. Biarkan saja hutan kami menjadi hutan, tidak usah ditebang, kembalikan menjadi hutan adat,” kata Barnabas Saerejen yang juga mantan kepala Desa Malancan.

Ia mengatakan, selama ini PT SSS hanya memberi fee kepada masyarakat adat pemilik lahan dari kayu yang ditebang sebesar Rp37 ribu per kubik.

“Ini sangat kecil, sudahlah kayu habis, bencana yang datang, biarkan kami yang mengelola hutan secara lestari menjadi hutan adat, sebab lebih dulu nenek moyang kami menemukan hutan di Siberut ini daripada negara,” kata Barnabas.

Menyambut Lega

Yohanes Irman, warga Desa Bojakan, Siberut Utara menyambut lega pencabutan izin Hutan Tanaman Industri PT Biomasa Andalan Energi yang areal konsesinya masuk ke kawasan hutan di desanya.

Lampiran Gambar
Barnabas Saerejen, mantan kepala Desa Malancan di depan rumahnya yang sedang dilanda banjir di Dusun Sirilanggai, 1 Juli 2026. (Foto: Febrianti/ Uggla.id)

Apalagi tahun lalu PT BAE berencana akan segera beroperasi dan telah membagikan bibit kaliandra kepada kepala desa.

Perusahaan itu akan membangun kebun hutan tanaman energi dengan menanam kaliandra sebagai bahan baku pembuatan wood pellet untuk bahan bakar listrik. Hutan alam akan ditebang dan diganti dengan kaliandra. Seluas 3.421 hektare lahan proyek ini berada di hutan Desa Bojakan.

“Di tengah bencana banjir yang berulang seperti saat ini, munculnya rencana HTI akan memulai operasionalnya menambah kecemasan baru. Kalau hutan dibuka lagi, banjir di Bojakan akan semakin parah, syukurlah kalau memang izinnya sudah dicabut,” kata Irman.

Kepala Desa Sinaka Tarsan Samaloisa Pagai Selatan juga menyambut lega dicabutnya izin PT Minas Pagai Lumber yang sebelumnya sedang melakukan tebangan di hutan Desa Sinaka yang masuk dalam RKT (rencana kerja tahunan) PT MPL pada tahun lalu.

“Adanya perusahahan kayu itu membuat konflik antar masyarakat sangat tinggi, hampir perang antar dusun untuk rebutan tapal batas karena ada pengolahan kayu, saya yang sibuk menye;esaikannya, jadi saya lega, kalau perusahaan tidak beroperasi lagi, konflik di tengah masyarakat bisa hilang,” kata Tarsan Samaloisa.

Dampak penebangan hutan menuritnya sangat terasa, banjir dan kekeringan sering melanda Desa Sinaka.

Ketua Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) Rifai Lubis mengatakan kebijakan pencabutan izin itu adalah momen bersejarah bagi masyarakat Mentawai, mengingat beberapa perusahaan telah mengeksploitasi hutan Mentawai selama puluhan tahun.

PT Minas Pagai Lumber misalnya, kata Rifai, tercatat telah beroperasoi sejak 1970-an. Disusul PT Salaki Summa Sejahtera yang beroperasi sejak 2004 dan PT Biomasa Andalan Energi yang mendapatkan izin pada 2018.

Meskipun menyambut baik, Rifai menekankan perlunya pembaruan menyeluruh tata kelola hutan di Mentawai yang karakteristiknya didominasi oleh pulau-pulau kecil.

“Pencabutan izin ini juga momentum untuk memperkuat praktik pengelolaan hutan sesuai dengan adat, budaya, dan kearifan lokal di Mentawai, yang terbukti mampu menjadi model pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Kembalinya kedaulatan hutan ke tangan masyarakat lokal adalah kunci kesejahteraan jangka panjang," ujarnya.

Pemulihan lingkungan yang rusak di bekas areal konsesi tersebut menurutnya juga  menjadi tanggung jawab perusahaan.

Lampiran Gambar
Kapal tongkang memuat kayu PT Salaki Summa Sejahtera di Dermaga Pokai, Siberut Utara, 2 Juli 2026. Kayu-kayu besar dari hutan alam Pulau Siberut tak kunjung henti dibabat untuk dibawa keluar Kepulauan Mentawai. (Foto: Febrianti/ Uggla.id)

“Jika ada bekas RKT (Rencana Kerja Tahunan) yang belum ditanami, berarti perusahaan tidak menjalankan kewajibannya. Pemenuhan kewajiban tersebut tetap bisa dibebankan kepada perusahaan, karena kewajiban merehabilitasi itu sudah dilakukan sejak tahun kedua,” katanya.

Meminta Pemkab Akui Masyarakat Hukum Adat

Rifai juga meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai segera mengalokasikan program dan anggaran yang cukup untuk mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat, sebagai syarat pengajuan hutan adat ke tingkat nasional, guna memastikan hutan kembali dikelola masyarakat lokal sesuai kearifan setempat.

“Saatnya hutan Mentawai dikelola dengan kearifan lokal yang menjaga air, tanah, dan budaya kita, sekaligus memberikan kesejahteraan nyata bagi masyarakat lokal, bukan bagi segelintir pemilik modal," kata Rifai.

Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa Agung Wibowo mengingatkan  kebijakan pencabutan izin di 28 PBPH di Indonesia, termasuk di Kepulauan Mentawai, tidak hanya menjadi respons reaktif sesaat terhadap kejadian bencana alam yang sering melanda.

“Jangan sampai pencabutan izin ini hanya akan ‘berganti pemain’, lalu  diberikan ke PT Agrinas untuk mengelolanya, padahal di dalamnya ada yang menunggu, ada masyarakat adat yang menunggu status tanah dan hutan mereka dikembalikan kepada mereka, karena itu  bukan tanah kosong,“ kata Agung.

Ia mengatakan saatnya pencabutan izin terebut menjadi momentum untuk memperkuat praktik pengelolaan hutan sesuai dengan  kearifan masyarakat adat di Mentawai yang terbukti mampu mengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Saat ini, tambah Agung, Perkumpulan HuMa bersama Koalisi Reset Kehutanan sedang menyusun naskah akademik untuk usulan Undang-Undang Kehutanan baru oleh DPR.

Koalisi akan mendorong delapan agenda pembaruan mendasar dalam UU Kehutanan baru, karena terdapat beberapa kelemahan mendasar UU Kehutanan 1999, seperti distorsi pada hak menguasai negara yang dalam praktik sering berubah menjadi klaim kepemilikan negara atas hutan dan tanah.

“Kami berharap ada perubahan yang mendasar dalam kebijakan kehutanan kita,“ katanya. 

Tata Kelola Kehutanan Perlu Dibenahi

Menurut Decmonth Nuel Pasaribu, peneliti Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati ICEL (Indonesian Center for Environmental Law) bencana ekologis, termasuk banjir yang terjadi di Kepulauan Mentawai, menegaskan perlunya  pembenahan tata kelola kehutanan, khususnya melalui tiga agenda utama.

Lampiran Gambar
Tumpukan kayu PT MPL di logpon Aban Baga, Desa Sinaka, Pagai Selatan, Mentawai setelah izinnya ditutup pemerintah, 15 Juli 2026. (Foto: Febrianti/ Uggla.id)

Ketiga agenda utama itu adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap sektor kehutanan dan lahan, penegakan hukum yang lebih efektif terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran, serta menjadikan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagai landasan utama dalam setiap keputusan pemberian perizinan.

“Di antara ketiga agenda tersebut, pengawasan merupakan instrumen yang paling mendasar,” katanya.

Pengawasan yang efektif, lanjut Decmonth, tidak hanya berfungsi mencegah terjadinya pelanggaran, tetapi juga memungkinkan pemerintah mengidentifikasi pelanggaran sejak dini, sebelum berkembang menjadi kerusakan lingkungan.

Menurutnya, pencabutan 28 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), termasuk tiga korporasi yang beroperasi di Kepulauan Mentawai, merupakan langkah penting dalam upaya pembenahan tata kelola sektor kehutanan.

“Meski demikian, langkah ini perlu diiringi dengan upaya pemulihan fungsi hutan dan perbaikan tata kelola yang lebih komprehensif, termasuk dengan melakukan evaluasi terhadap perizinan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan secara menyeluruh, khususnya pada wilayah dengan tingkat kerentanan ekologis tinggi,” ujarnya.

Undang-Undang Kehutanan yang baru, tambahnya, harus memastikan bahwa pemberian perizinan pemanfaatan hutan didasarkan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dengan mempertimbangkan kecukupan tutupan hutan di setiap daerah. Penilaian terhadap risiko perubahan iklim berdasarkan tingkat kerentanan wilayah juga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pengambilan keputusan.

Menurutnya, Undang-Undang Kehutanan yang baru harus memperkuat pengaturan terkait penegakan hukum yang berorientasi pemulihan hutan.

“Untuk itu, baik mekanisme penegakan hukum pidana, perdata, maupun administrasi harus dapat digunakan untuk mendorong pemulihan hutan yang rusak akibat pelanggaran,” ujarnya.

Undang-Undang Kehutanan yang baru, tambahnya, perlu memperkuat jaminan partisipasi publik dalam setiap tahapan pengelolaan hutan. Mulai dari pengukuhan kawasan, pemanfaatan hutan, penerbitan perizinan, hingga pengawasan.

“Partisipasi masyarakat harus dipandang sebagai bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam tata kelola kehutanan, bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif,” katanya. (Febrianti/Uggla.id)

Baca Juga

Hutan Adat Mentawai
Pengakuan Hutan Adat di Mentawai Melalui Uma
Mentawai Omai
Racun Panah Leluhur Mentawai di Ujung Peluru Modern
Sukat Mentawai
Alasan Kenapa Sukat Mentawai Lahir
Batang Arau Padang
Batang Arau: Dari Hulu yang Jernih hingga Hilir yang Menghitam
Siberut
Ancaman Ekologis Hutan Tanaman Energi Mengintai Siberut
sapi sampah
Sapi-Sapi Pemakan Sampah Kota Padang