Deforetasi dan Konflik Sosial Akibat SIPUHH di Mentawai

Mentawai

Alat berat PT Berkah Rimba Nusantara (PT BRN) di pantai Dusun Taraet Borsa, Sipora yang disita Pengadilan Negeri Padang,17 Juli 2026. (Foto: Febrianti/ Uggla.id)

Liputan ini didukung oleh Pulitzer Center.

PANTAI di Dusun Taraet Borsa terlihat lengang pada pertengahan Juli 2026. Biasanya menjelang siang yang cerah seperti itu banyak nelayan mencari  gurita. Tapi hari itu tak terlihat. Laut sedang diterjang badai kering dan ombak bergelombang diembus angin selatan. 

Keramaian lain awal tahun lalu adalah aktivitas logging PT Berkah Rimba Nusantara (PT BRN) yang logponnya terletak di satu sisi pantai dusun itu, tak jauh dari rumah penduduk. Tapi kini logpon yang ramai oleh alat berat dan truk itu senyap tanpa aktivitas.

Di dusun pesisir yang terletak di Desa Betumonga, Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai itu memang terdapat dermaga dan logpon PT BRN, perusahaan penebangan kayu  yang pernah beroperasi tahun lalu menebangi kayu hutan alam di Dusun Taraet Borsa.

Bahkan PT BRN memiliki kompleks basecamp yang terdiri dari beberapa bangunan kayu beratap seng, hanya sekitar 300 meter dari dermaga logpon. Kini basecamp itu terlihat terbengkalai.

Di halaman basecamp pada pertengahan Juli 2026 itu masih berjejer 8 eskavator, 8 buldozer, 3 dump truk, 6 truk logging, dan dua pikap kabin ganda berwarna putih.

Sedangkan satu unit loader berwarna kuning terletak dekat pantai di luar kompleks. Semak sudah menjalari loader yang berkarat itu. Sebagian alat berat dan truk di halaman basecamp juga mulai berkarat dan tempatnya ditumbuhi ilalang.

Kami mendatangi rumah Martinus Saogo, sibakat lagai atau tuan tanah yang  tinggal di ujung jalan dusun. Rumahanya berdiri di antara kebun pisang dan di belakangnya dipenuhi kebun kelapa hingga ke pantai.

Lampiran Gambar

Kompleks basecamp PT Berkah Rimba Nusantara (PT BRN)  di pantai Dusun Taraet Borsa, Desa Betumonga, Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, setelah dihentikan Tim Gabungan, Juli 2026. (Foto: Jaka Hendra Baittri)

Rumah semi permanen bercat putih, beratap seng, berlantai semen, dengan dinding kayu itu, jauh dari  kesan mewah. Tak lama menunggu di beranda, ia keluar menemui kami. Mengenakan celana panjang dan kaos siglet putih. Perawakannya ramping dengan raut wajah yang tenang.

“Saya pemegang PHAT, lahan yang dikelola PT BRN, mewakili 80 keluarga,” kata Martinus, 76 tahun, setelah duduk bersama kami di beranda.

Martinus mewakili klan Sakoikoi, Pemilik Hak Atas Tanah atau PHAT dalam bekerja sama dengan PT BRN untuk menebangi hutan.

Dengan suara pelan, Martinus bercerita. Awalnya pada 2024 ia ditemui Direktur PT BRN Ichsan Marsal yang ingin mengajak bekerja sama mengolah kayu di hutan milik klannya dari suku Sakoikoi dari garis ibunya. Klan Sakoikoi adalah pemilik tanah terluas di Dusun Taraet Borsa.

Klan Sakoikoi akhirnya setuju hutan mereka ditebang dan diambil kayunya oleh PT BRN. Martinus diminta klan Sakoikoi yang berjumlah 80 kepala keluarga untuk mewakili mereka sebagai kuasa PHAT. PHAT diperlukan  untuk mendapatkan hak akses SIPUHH (Sistem Informasi Pengelolaan Hasil Hutan) yang dikeluarkan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah 3, Kementerian Kehutanan, yang berkantor di Pekanbaru.

Setelah pertemuan dengan Ichsan, Martinus mengurus surat alas hak kepada kepala Desa Betumonga, sekaligus mengurus akte notaris untuk lahan berhutan milik klannya seluas 736 hektare.

“Surat alas hak itulah yang kami serahkan kepada orang perusahaan, selebihnya mereka yang mengurus semuanya ke BPHL untuk mendapatkan PHAT SIPUHH atas nama saya,” ujarnya.

Lampiran Gambar
Martinus Saogo, sibakat lagai atau pemegang PHAT yang dikelola PT BRN di Dusun Taraet Borsa, Desa Betumonga, Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Juli 2026. (Foto: Febrianti/ Uggla.id)

BPHL Wilayah 3 Pekanbaru kemudian mengeluarkan dua Hak Akses SIPUHH atas nama PHAT Martinus 1 seluas 73,66 hektar untuk PHAT Martinus 2 seluas 73,35 hektar. Di kedua blok tebangan itulah PT.BRN diizinkan menebang hutan untuk mengambil kayunya.

Martinus mengatakan, berdasarkan perjanjian dengan PT BRN, untuk kayu jenis kruing dan meranti yang ditebang akan dibayarkan Rp100 ribu pe kubik kepada klan Sakoikoi.

“Selain itu, saya sebagai pemilik PHAT juga mendapat fee Rp5 ribu per kubik,” katanya.

Sejak mulai mengantongi SIPUHH Mei 2024, PT BRN telah melakukan loading tiga kali pada 2025. Loading pertama, kata Martinus, sebanyak 3.000 kubik. Kemudian loading kedua 4.000 kubik.

“Pembayaran dua kali loading itu berjalan lancar. Pembayaran dilakukan 15 hari setelah kapal ponton yang membawa kayu berangkat dari logpon,” ujarnya.

Martinus tidak menyebutkan berapa fee yang diterima atas nama klan dan fee pribadi. Jika dikalkulasikan, 3.000 kubik dikali Rp100 ribu sama dengan Rp300 juta. Sedangkan 4.000 kubik dikali Rp100 ribu sama dengan Rp400 juta.

Kemudian 3.000 kubik dikali Rp5 ribu sama dengan Rp15 juta dan 4.000 kubik dikali Rp5 ribu sama dengan Rp20 juta.

Uang fee untuk klan itu dibagi rata kepada 80 kepala keluarga anggota klan Sakoiko. Setiap kepala keluarga membagi lagi kepada masing-masing anggota keluarga.

Lampiran Gambar

Kondisi loader milik PT Berkah Rimba Nusantara (PT BRN)  di pantai Dusun Taraet Borsa, Desa Betumonga, Sipora Selatan,  setelah dihentikan Tim Gabungan, Juli 2026. (Foto: Febrianti/ Uggla.id)

“Sehingga satu orang itu mendapat sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung jumlah anggota keluarga,” kata Martinus.

Jika dikalkulasikan, Rp300 juta dari hasil fee 3.000 kubik dibagi rata kepada 80 kepala keluarga, maka masing-masing kepala keluarga mendapat Rp4 juta. Sedangkan Rp400 juta dari hasil fee 4.000 kubik jika dibagi 80 maka setiap kepala keluarga mendapat Rp5 juta.

Loading Ketiga yang Nahas

Namun setelah loading ketiga, kegiatan PT BRN dihentikan oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakumhut) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda yang datang ke lokasi di Dusun Taraet pada 2 Oktober 2025.

Tim gabungan menuduh PT BRN telah melakukan penebangan kayu di kawasan hutan produksi dan di luar areal blok tebangan di luar areal SIPUHH. Tim gabungan langsung menyita ratusan kubik kayu bulat yang telah ditebang PT BRN di lokasi penebangan di dalam hutan Dusun Taraet Borsa dan menyita semua alat berat dan truk yang digunakan.

Saat Tim Gabungan datang ke lokasi, kayu loading ketiga sudah berlayar ke Gresik, Jawa Timur. Ketika kapal tongkang TK Kencana Sanjaya GT 2526 yang membawa 4.610 kubik kayu berupa 1.197 batang kayu gelondongan dengan ditarik Kapal Tugboat TB Jenebora 1, itu masuk ke Pelabuhan Jasatama Gresik pada 11 Oktober 2025, Tim Gabungan langsung menangkapnya.

PT BRN dan Direktur Utama PT BRN Ichwan Marsal dijadikan tersangka korporasi dan perseorangan.

Akibatnya, pembayaran kepada Martinus dan klan Sakoikoi tersendat.

Lampiran Gambar

Alat berat PT Berkah Rimba Nusantara (PT BRN)  di basecamp di Dusun Taraet Borsa, Sipora yang disita Pengadilan Negeri Padang. (Foto: Febrianti/ Uggla.id)

“Jadinya sampai saat ini kayu kami belum dibayar PT BRN, dari 4.610 kubik itu terdapat Rp461 juta uang kami di dalamnya,” kata Martinus.

Selain fee untuk klan Sakoikoi itu, juga ada uang fee pribadi Martinus Rp23 juta yang juga belum dibayarkan.

Tak hanya itu, Martinus menyebutkan masih ada ratusan batang kayu gelondongan yang menumpuk di hutan, terbengkalai setelah disita negara.

“Jumlahnya ada sekitar satu setengah (kapal) ponton,” ujarnya.

Kasus pencurian kayu oleh PT BRN dengan tersangka Ichwan Marsal disidang di Pengadilan Negeri Padang di Jalan Khatib Sulaiman, Padang. Martinus dan kepala Desa Betumonga dihadirkan sebagai saksi pada April 2026.

“Dalam sidang saya katakan kepada jaksa dan hakim, sebatas yang saya tahu, karena yang melakukan penebangan itu perusahaan, saya juga tidak tahu mana batas dengan kawasan hutan negara, karena kami tahunya dari dulu itu hutan nenek moyang kami, dan batasnya dengan tanah suku lain,“ kata Martinus.

PT BRN Didenda Rp78 Miliar

Kasus ini divonis pada 1 Juli 2026. Majelis hakim menyatakan PT BRN dan Ichsan Marsal bersalah. Yang dijadikan alat bukti adalah kayu yang disita di Pelabuhan Gresik dan kayu tebangan di hutan Dusun Taraet Borsa.

Dalam perkara korporasi, PT BRN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan berupa pemanenan hasil hutan tanpa hak, penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat, serta pengangkutan dan penguasaan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah.

Lampiran Gambar

Direktur Utama PT Berkah Rimba Nusantara (PT BRN) Ichsan Marsal saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Padang, 1 Juli 2026. (Foto: Febrianti/ Uggla.id)

PT BRN didenda Rp250 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian ekologi kepada negara sebesar Rp78,1 miliar (Rp78.113.363.077). Apabila denda atau pidana tambahan tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan dalam putusan, berlaku mekanisme eksekusi terhadap harta benda atau pendapatan korporasi sebagaimana ditetapkan majelis hakim.

Sedangkan Ichsan Marsal, dalam perkara orang perseorangan, dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama. 

Ichsan Marsal seorang akuntan lulusan S1 Akuntansi Universitas Bung Hatta pada 2018. Sambil bekerja honor sebagai akuntan di Puskesmas Lubuk Buaya, Kota Padang, ia melanjutkan S2 akuntansi di Universitas Andalas hingga 2022. Pada 7 November 2023, ia diangkat sebagai direktur utama PT BRN.

Nilai denda ini jauh di bawah dakwaan jaksa yang memperkirakan kerugian negara Rp447 miliar (Rp447.094.787.281). Taksiran kerugian meliputi dampak potensi bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Juga termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan  Rp1,4 miliar (Rp1.443.468.404). 

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan beberapa bukti pencurian kayu di lapangan oleh PT BRN dengan status keabsahan “tidak sesuai ketentuan”, “tidak sah (ilegal)”, “indikasi modus ilegal”, “ketidaksesuaian dokumen”, “ketidaksesuaian fisik”, dan “wajar/terindikasi cacat”. Dari 1.197 batang (4.610,6 kubik) yang disita dari kapal di Pelabuhan Gresik hanya 6 batang (10 kubik) yang sah.

Lampiran Gambar
Kapal milik PT Berkah Rimba Nusantara (PT BRN) dari PHAT Martinus di depan logponnya di Dusun Taraet Borsa, Sipora Selatan September 2025 sebelum ditangkap Tim Gabungan di Pelabuhan Gresik. (Foto: Febrianti/ Uggla.id)

Martinus yang Merasa Dirugikan

Martinus merasa sangat dirugikan dengan kasus pencurian kayu yang dilakukan PT BRN. Ia menggangap perusahaan yang melakukan kesalahan, tetapi masyarakat yang terkena dampaknya.

“Sakit hati kami, karena kasus perusahaan ini, Bapak kami yang sudah lansia juga sampai sakit saat akan disidang di pengadilan. Bapak kan sudah tua dan tidak tahu apa-apa,” kata Robert Saogo, anak Martinus, di samping ayahnya.

Martinus mengaku tidak banyak uang yang didapatkan dari perusahaan kayu seperti pengalaman dengan PT BRN. Uang itu hanya habis dibagi dengan anggota keluarga. Bagi ia sendiri uang yang didapat hanya cukup untuk memperbaiki rumahnya.

“Untuk beli seng dan semen untuk memperbaiki rumah, hanya itu. Kalau dipikir-pikir, kami sudah rugi dengan perusahaan ini, kami pernah minta lebih untuk harga kayu kami, tapi perusahaan tidak mau, mereka menekan kami,” ujarnya.

Berbeda jauh dari hasil yang diperoleh Martinus dan klannya, fee yang didapatkan perusahaan berlipat-lipat. Ini terkuak di persidangan.

Direktur Utama PT BRN Ichsan Marsal mengaku untuk pengiriman kayu satu kapal tongkang bermuatan sekitar 4 ribu kubik, perusahaannya menjual kepada PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik seharga Rp8 miliar. Pembayaran dilakukan 50 persen saat kapal ponton berangkat dari logpon di Mentawai dan 50 persen lagi ketika

Dibayar dibayar 50 persen ke PT BRN saat kapal ponton berangkat dari logpon di Taraet dan akan dibayarr 50 persen lagi 15 hari kemudian setelah kapal diterima di Pelabuhan Gresik.

Bahkan, seorang mandor operator penebangan bernama Legimun mendapat fee Rp500 ribu per kubik. Bandingkan dengan klan (masyarakat) pemilik lahan yang hanya menerima Rp100 ribu per kubik dan Martinus mendapat Rp5 ribu per kubik.

“Perusahaan dapat miliaran, kami hanya dapat Rp300-Rp400 juta,” kata Martinus.

Lampiran Gambar
Jalan yang dibuat PT BRN dengan melakukan penebangan di hutan produksi atau di luar kawasan PHAT Martinus Saogo di Dusun Taraet Borsa, Sipora Selatan. Kondisi September 2025. (Foto: Febrianti/ Uggla.id)

Kini ia masih menunggu PT BRN membayarkan haknya untuk kayu yang telah ditebang namun belum dibayarkan.

Dengan pengalaman seperti ini, Martinus dan klan Sakokoi mengatakan ke depan tidak akan lagi menjual kayu ke perusahaan.

“Kalau sudah seperti ini, lebih baik tidak usah ditebang,” ujarnya.

Lahan Lain yang Digarap PT BRN

Sepak terjang PT BRN melakukan penebangan hutan di Pulau Sipora melalui izin SIPUHH juga pernah terjadi dua tahun sebelumnya.

Lahannya berada di Dusun Berkat, Desa Tuapeijat, tetangga Desa Betumonga. Di sana PT BRN bekerja sama dengan Rusmin Tatubeket, anak tiri Martinus.

Rusmin bercerita, pada 2023 ia menjadi pemilik PHAT mewakil klan suku Saogo dari suku ibunya. Berdasarkan musyawarah suku, klan suku Saogo awalnya menyerahkan lahan seluas 600 hektare kepada PT BRN. Harga yang disepakati Rp100 ribu per kubik untuk kayu kruing dan meranti, serta Rp75 ribu per kubik untuk kayu campuran.

Meski luas lahan yang diserahkan kepada PT BRN 600 ha, namun hanya mendapatkan dua hak akses SIPUHH masing-masing seluas 50 ha dengan nama Rusmin 1 dan Rusmin 2.

Kemudian Rusmin melanjutkan mengurus PHAT di Desa Batumonga, Sipora Selatan, di lahan suku ayahnya, klan Tatubeket.

Pada 2023 PT BRN melakukan dua kali loading dan 2024 tujuh kali loading. Sekali loading klan Saogo mendapat fee Rp200 juta hingga Rp300 juta. Setiap mendapat fee hasilnya dibagi rata kepada 100 kepala keluarga. Jika dikalkulasikan, Rp300 juta dibagi 100, hasilnya Rp3 juta per kepala keluarga.

Lampiran Gambar

Tumpukan kayu gelomdongan tebangan PT BRN dan bekas hutan yang telah ditebang perusahaan di Dusun Taraet Borsa, Juli 2026. (Foto: Jaka Hendra Baittri)

“Kalau dibagikan kepada 100 keluarga anggota suku, ya paling dapat sekitar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per orang,” ujar Rusmin.

Namun di Desa Betumonga menurut Rusmin terjadi ketidaksepahaman dengan suku lain terkait kepemilikan lahan.

Bahkan Rusmin sempat ditahan tiga minggu di Polres Kabupaten Mentawai karena dilaporkan melakukan ancaman terhadap pejabat kantor camat.

“Saat itu saya emosi mengurus persoalan lahan dengan suku lain. Tidak ada niat saya untuk mengancam, saya dilaporkan karena memegang kerah baju pejabat itu dan menjatuhkan barang di atas meja,” kata Rusmin.

Karena konflik itu, menurut Rusmin, ia tidak lagi mengetahui kelanjutan PHAT di Desa Betumonga.

Dari beberapa pengalaman itu, Rusmin menyadari bahwa menyerahkan lahan hutan kepada perusahaan kayu untuk ditebang sangat merugikan. Terlebih setelah terjadi konflik antar klan setelah perusahaan memilih membayarkan fee kepada salah satu klan yang bertikai.

“Bahkan ada kalimat penyesalan dari kaum kami. Aduh, ada baiknya tidak ada kerja sama dengan pihak perusahaan, ada baiknya tidak diserahkan lahan kita kepada perusahaan,” katanya.

Sebab, konflik sosial meningkat di desanya karena datangnya perusahaan kayu. Kepentingan uang membuat antar klan dan antar orang bertikai. Bahkan bentrok fisik.

“Komunikasi kita sesama orang di Desa Betumonga tidak bagus lagi gara-gara kepentingan uang dengan perusahaan kayu,” ujarnya.

Bagi Rusmin perusahaan telah melakukan adu domba antar suku demi tetap mendapatkan kayu. Akibatnya terjadi konflik antar masyarakat.

Lampiran Gambar
Kapal tongkang membawa kayu hasil PHAT di Dusun Berkat, Desa Tuapiejat yang bersebelahan dengan Desa Betumonga, Juni 2022. (Foto: Febrianti/ Uggla.id)

“Kalau sesuai perjanjian dengan perusahaan, masih ada uang kayu dari suku kami yang belum dibayar PT BRN mencapai Rp1 miliar, tetapi kami tidak bisa apa-apa,” ujarnya.

Selain itu, kata Rusmin, uang dari fee kayu juga habis untuk membayar pengacara ketika ia menghadapi konflik dengan suku lain yang menggunakan pengacara.

“Dari mana lagi saya punya uang untuk membangun rumah atau membeli kendaraan, satu kali membayar pengacara Rp30 juta, ada yang Rp40 juta,” katanya.

“Jika ada perusahaan kayu akan masuk lagi, kami suku Tatubeket di Betumonga akan tolak mentah-mentah,” tambahnya.

Berdasarkan Data SIPUHH dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Total pohon yang telah ditebang di PHAT atas nama Rusmin dari 2023 hingga 2025 sebanyak   5.011 batang pohon sepanjang 20 meter dengan diameter 50 sentimeter dengan volume 34.932 kubik kayu.

Menyebabkan Banjir

Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah 3 yang berkantor di Pekanbaru, selama kurun waktu 2022-2025, telah mengeluarkan 38 hak akses SIPUHH di tiga pulau di Kepulauan Mentawai, yaitu Sipora, Pagai Utara, dan Pagai Selatan. Izin ini telah menyebabkan 103.288 batang pohon keruing, meranti, dan campuran telah ditebang dan dijual keluar Mentawai.

Penebangan hutan besar-besaran di bagian barat Pulau Sipora ini tentu saja telah menghilangkan ratusan hektare hutan dalam waktu singkat. Hilangnya hutan berkontribusi meningkatkan bencana banjir saat musim hujan dan sebaliknya, kekeringan saat musim kemarau pada empat desa di sekitar lokasi izin, yaitu Saureinuk, Gosooinan, Tuapeijat, dan Bosua.

Hulu sungai yang melewati Desa Saureinuk telah ditebang sejak dua tahun lalu. Akibatnya banjir sering datang.

“Setiap hujan beberapa jam membuat kami was-was, karena langsung terjadi banjir. Banjirnya pun lain dari biasa, airnya keruh bercampur lumpur, hujan saja satu hari langsung banjir,” kata Tirjelius, kepala Desa Saureinuk.

Saurenuk pernah diterjang banjir besar pada 10 Juni 2025. Banjir setinggi dua hingga tiga meter melanda 225 rumah.

“Kerugian warga saat itu luar biasa, semua peralatan elektronik rusak, barang-barang, hasil kebun, dan ternak hanyut,” kata Tirjelius.

Lampiran Gambar

Kayu gelondongan baru ditebang di lokasi salah satu PHAT di Dusun Berkat, Desa Tuapiejat yang bersebelahan dengan Desa Betumonga, Pulau Sipora, Mentawai, Juni 2022. Penebangan ini menyebabkan. banjir besar di Desa Saureinu.(Foto: Febrianti/ Uggla.id)

Bajir besar dari luapan Sungai Saurenuk datang sangat cepat sehingga warga tidak sempat menyelamatkan barang-barang mereka. Tirjelius menyimpulkan banjir yang selalu melanda desanya dalam tiga tahun terakhir terjadi setelah hutan di hulu Sungai Saureinuk gundul karena ditebang perusahaan kayu.

“Itu terlihat dari air bercampur lumpur dari bukit, bukan banjir seperti biasa,” ujarnya.

Banjir berasal dari sungai-sungai kecil yang berhulu di Bukit Pamewa dan bukit di perbatasan Tuapeijat dengan Berimanua yang hutannya banyak ditebang perusahaan kayu.

Menurut Tirjelius, selain menimbulkan banjir, penebangan hutan besar-besaran oleh perusahaan kayu juga menyebabkan perpecahan antar suku atau sesama anggota suku, karena ada yang menyerahkan lahan komunal yang tidak disetujui anggota keluarga lain. Kejadian seperti ini sudah sering disaksikan Tirjelius, karena hutan di Sipora silih berganti ditebang perusahaan.

Ia menceritakan pengalaman pada 1990-an ketika perusahaan kayu datang menebang hutan dan masyarakat menerima fee kayu. Begitu uang sampai di tangan mereka, masyarakat menghamburkannya dan habis dalam sekejap.

“Mereka hidup elit saat ada uang. Ketika perusahaan pergi, mereka kembali miskin dan hutannya habis, lalu konflik meningkat. Seharusnya semua pihak belajar dari masa lalu,” ujarnya.

SIPUHH Dibekukan, Lalu Dibuka Kembali

Karena banyak pelanggaran yang dilakukan PHAT, pada 14 Juli 2025 Kementerian Kehutanan menghentikan pemberian hak akses SIPUHH. Namun penghentian itu tidak sampai setahun, pada 2026 hak akses SIPUHH untuk PHAT kembali dibuka.

Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat Ferdinal Asmin menyebutkan ada perbedaan aturan sebelumnya dengan sekarang. “Dalam aturan sekarang Dinas Kehutanan provinsi yang memantau. Kalau dulu kan belum clear, langsung ke BPHL. Tapi hak aksesnya tetap BPHL yang mengeluarkan,” ujar Ferdinal.

Pemberian SIPUHH, jelas Ferdinal, berada pada APL atau  Areal Penggunaan Lain milik masyarakat yang diberikan izin penebangan karena di atas tanah itu ada tegakan hutan yang tumbuh alami. Untuk penebangan maka diperlukan hak akses SIPUHH kepada pemilik lahan yang akan mengelola kayunya.

“Agar hak-hak negara bisa dipungut dari situ. Di hutan itu ada potensi yang harus dibayar ke negara setiap menumbangkan kayu untuk Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Alam,” katanya.

Prosedurnya, setelah dana reboisasi dan PSDH dibayar, maka surat  keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) akan dikeluarkan BPHL agar kayu itu bisa dibawa dan dijual keluar.

“Besarnya dana DR-PDH sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per kubik,” ujarnya.

Ferdinal Asmin mengaku tidak bisa menolak pengajuan SIPUHH PHAT dari mayarakat, karena lahan mereka berada di hak privat mayarakat.

Lampiran Gambar
Tumpukan kayu gelondongan dari lahan PHAT SIPUHH di Dusun Sao, Desa Bosua, Sipora Selatan, 2024. (Foto: Febrianti/ Uggla.id)

“Kecuali kalau ada kebijakan dari bupati, misalnya daerah itu ditetapkan sebagai daerah perlindungan, seperti untuk daerah tangkapan air yang ditetapkan kabupaten. Kalau itu akan kita jadikan pertimbangan dan kita sampaikan ke Menteri,” katanya.

Terkait aksi pencurian kayu di lapangan oleh PT BRN, Ferdinan menampik disebabkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat kurang mengawasi operasional SIPUHH di lapangan. Sebab, katanya, pihaknya juga ikut berkoordinasi dengan Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) Garuda saat dalam kasus PT.BRN.

“Kita mendapat laporan dari masyarakat melalui KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) dan sudah kami laporkan ke Gakkum,” ujarnya.

Menurut Ketua Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) Rifai Lubis terjadinya pencurian kayu di luar kawasan SIPUHH, seperti kasus PT BRN, mestinya bisa diantisipasi pemerintah melalui pengawasan.

“Harusnya KPH sebagai pemangku kawasan hutan di sana langsung melakukan monitoring dan menindak kalau ada penebangan di kawasan hutan maupun di luar SIPUHH,” katanya.

Dinas Kehutanan, lanjut Rifai, juga bisa melakukan pengawasan, karena mendapat laporan SIPUHH secara online.

“Ada laporan timber cruising dan laporan produksi kayu yang dipanen. Kalau hasil tebangannya melebihi potensi kayu yang ada dalam petak yang telah diizinkan, Dinas Kehutanan bisa menyelidiki. Dinas Kehutanan harus jeli dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.

Timber cruising adalah kegiatan pengukuran, pengamatan, dan pencatatan data pohon (seperti jenis, diameter, dan tinggi), serta kondisi lingkungan di dalam kawasan hutan.

Terkait efektivitas izin SIPUHH, menurut Rifai Lubis, sebenarnya SIPUHH sangat tergantung pada pemilik lahan, karena berada pada Areal Penggunaan Lain (APL).

“Masalahnya, maukah orang Mentawai yang sudah berkali-kali ditipu perusahaan kayu masih mau ditipu lagi. Orang Mentawailah yang harus sadar apa masih mau ditipu terus atau tidak,” ujarnya.

Yang bisa mengenghentikan SIPUHH, kata Rifai, adalah bupati melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional). Sebab untuk mengurus SIPUHH harus ada Penguasaan Hak Atas Tanah (PHAT). Sedangkan yang mengeluarkan legalitas tanah untuk PHAT adalah BPN.

“Yang dilakukan BPN adalah meregistrasikan tanah hak ulayat. Kalau itu sudah dilakukan, itu sah sebagai tanah ulayat. Kalau sudah ada daftar tanah ulayat, lembaga adat yang dikuasakan baru bisa melakukan kerja sama dengan pihak lain,” katanya.

Respon Bupati Mentawai

Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Rinto Wardana kesal dengan terjadinya pencurian kayu di daerahnya, seperti kasus PT BRN. Bahkan ia kesal dengan operasional penebangan kayu di seluruh Mentawai. Tapi, masalahnya, ia tidak memiliki kewenangan terkait izin-izin tersebut.

“Tak ada kewenangan daerah (pemerintah kabupaten) untuk menghentikan izin konsesi maupun SIPUHH di Mentawai. Itu yang membuat saya kesal. Kalau ada, sudah saya cabut izinnya untuk menghentikan penebangan kayu di Mentawai,” ujarnya.

“Kita yang punya rumah, orang lain masuk melakukan eksploitasi, begitu selesai mereka pergi, bencana menanti kita,” lanjutnya.

Konsensi dan SIPUHH, kata Rinto, harus distop. Dihentikan. “Karena kita nggak dapat apa-apa, yang ada itu konflik horizontal selama ini, paman dan ponakan berkelahi,” ujarnya.

Ia mencontohkan pengalaman keluarganya sendiri di Pulau Pagai Utara.

“Di tanah keluarga kami pada 2021 akan digarap perusahaan kayu. Tanah keluarga kami ada 500 hektare. Saya sampai dimusuhi oleh paman saya gara-gara menolak masuknya perusahaan kayu itu,” katanya.

Lampiran Gambar

Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Rinto Wardana. (Foto: Febrianti/ Uggla.id)

Rinto menolak masuknya perusahaan kayu, karena masyarakat Mentawai 90 persen hidup dari hutan.

“Kiri-kanan mereka hutan semua, apa-apa saja diambil dari hutan. Sebegitu vitalnya hutan bagi masyarakat, apa yang mereka cari, kebutuhan mereka ada di hutan. Mencari manau, damar, kayu untuk rumah, untuk perahu, obat, dan air bersih,” katanya.

Rinto adalah doktor hukum dari Universitas Pelita Harapan yang sebelum menjadi bupati adalah seorang pengacara di Jakarta. Ia kelahiran 1982 dan menceritakan pengalamannya waktu kecil dan remaja tinggal di kampungnya Desa Beleraksok, Pagai Selatan.

Ketika ayahnya masih hidup, ia diajak mencari tumbuhan obat di hutan di kampungnya.

“Air sungai di sana sangat jernih, nggak akan pernah kering, sumber kehidupan, untuk air minum. Karena itu, siapa yang mengotori sungai, seperti meracun udang akan dibuang dari kampung. Kalau hutannya rusak, tidak ada lagi sumber air,” ujarnya.

Rinto sedang memikirkan untuk mengajak NGO seperti YCMM melakukan uji materil terhadap Undang-Undang Kehutanan untuk mengembalikan kewenangan di bidang kehutanan ke tangan pemerintah daerah. Ia siap mengalokasikan anggaran untuk itu.

“Karena itu esensi dari otonomi daerah. Undang-Undang Otonomi daerah memberkan kewenangan ke pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya yang ada,” katanya.

Menurut Rinto, kerugian konstitusional akibat perusahaan kayu itu sudah terjadi. Bencana banjir dan kekeringan di Kepulauan Mentawai bisa dibuktikan terjadi akibat penebangan hutan dari izin yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Dampak banjir, katanya, datang setelah perusahaan tidak lagi beroperasi. Karena kemampuan hutan untuk memulihkan diri membutuh waktu yang lama dan ketika dalam tahap itulah terjadi bencana.

“Seperti di Desa Saureinuk (Sipora), di sana tidak ada penebangan hutan, tetapi jauh di hulu sungainya habis ditebang. Setelah itu di Desa Saureinuk setiap ada hujan selalu dilanda banjir yang besar,” ujarnya.

Hutan Harus Tetap Dijaga

Pada Juli 2026, hutan di Dusun Taraet Borsa, Desa Betumonga, Pulau Sipora terlihat semakin terbuka karena hilangnya ratusan pohon keruing dan meranti. Ratusan hektare hutan yang hijau telah lenyap ditebas alat berat. Kini lahan tanah merah yang terbuka itu hanya ditumbuhi ilalang dan pakis.

Kepala Dusun Moria Desa Betumomnga Sandri Antoni resah dengan banyaknya penebangan hutan yang dilakukan perusahaan di desanya.

Tahun lalu ia menyaksikan truk pengangkut kayu hilir-mudik dari hutan ke sebuah logpond di pantai Taraet, tempat ia mencari gurita. Ia juga menyaksikan beberapa kali kapal ponton datang dan pergi dari logpond membawa ribuan kubik kayu ke luar Mentawai.

Menurutnya banyak masyarakat biasa seperti dirinya tidak setuju dengan penebangan hutan di Betumonga dalam skala besar. Namun, masyarakat tidak berdaya karena bukan pemilik lahan.

“Yang setuju dengan perusahaan kayu ini kan tuan takurnya, tuan tanah, karena mereka yang dulu menemukan kampung ini, tentu mereka yang berhak. Kita yang pendatang hanya menumpang saja. Kami tidak bisa melarang,” ujarnya.

Ia berharap tidak ada lagi penggundulan hutan, termasuk melalui PHAT.

“Menurut saya tidak boleh lagi ada penggundulan. Hutan harus tetap kita jaga, karena hutan itu tempat binatang. Binatang bisa punah kalau hutannya ditebang terus. Juga bisa menimbulkan banjir dan longsor, itu dampaknya,” katanya.

Selain itu, ia menambahkan, kayu di hutan diperlukan masyarakat sebagai bahan bangunan.

“Tentu kita butuh kayu, papan. Kalau sudah habis kayu diambil perusahaan, kalau mau bikin papan di mana lagi kita ambi kayu,” ujarnya.

Menurutnya kehidupan warga di Kepulauan Mentawai saat ini sangat bergantung pada hutan, ladang, dan laut. (Febrianti/ Uggla.id)

Baca Juga

Sikerei
Melihat Pengangkatan Sikerei Baru di Matotonan
Uma Jaraik
Uma Jaraik Sikerei Mentawai Gelar Workshop dan Festival Turuk Laggai
sagu
Kembali Mengenal Sagu dan Akar Kehidupan Mentawai Melalui Festival Ka Pusagaikat
Festival
Pangan Lokal, Seni Budaya, dan Pemutaran Film di Festival Ka Pussagaikat
UNP
Mahasiswa UNP Tuntas Lakukan Riset di Hutan Nagari Tanjung Bonai Aur, Sijunjung
Festival Siberut
Festival Bersagu atau ‘Ka Pusagaiat’ Akan Digelar di Siberut