Oleh: Febrianti dan Jaka HB
Padi di sawah ia dan warga lainnya hanyut, padahal akan dipanen. Pohon kelapanya juga tumbang, tanaman jagungnya hancur, pisang dan buah pinangnya juga terbawa banjir. Selain itu, ternak ayam dan babi penduduk juga hanyut dibawa arus Sungai Bojakan yang meluap.
“Walau tidak ada rumah yang hancur atau korban jiwa, tetapi sumber kehidupan kami hilang dalam sekejap. Bencana terlihat pada ladang yang telah kosong dan padi yang telah hancur,” kata Irman melalui telepon pada Sabtu, 12 Desember 2025.
Ia menceritakan, selama tiga minggu banjir, warga sibuk menyelamatkan isi rumah masing-masing ke tempat tetangga atau ke gereja yang letaknya lebih tinggi. Juga menyelamatkan ternak di ladang.
Kami telah mengunjungi Bojakan pada pertengahan September 2025, saat desa itu juga baru dilanda banjir. Banjir dari Sungai Bojakan juga melanda desa-desa di hilirnya, yaitu Sotboyak, Monganpoula, Malancan, hingga desa pesisir yang juga ibu kecamata Siberut Utara, Desa Muara Sikabaluan.
“Banjir datang beberapa kali dalam seminggu, kalau sudah surut dua hari banjir lagi, begitu terus, membuat stres, kami bertahan saja di rumah, karena tidak ada tempat pengungian di Bojakan,” ujar Irman.
Banjir yang semakin sering melanda Desa Bojakan membuat Irman semakin khawatir dengan rencana akan beroperasinya PT Biomass Andalan Energi di Pulau Siberut yang menggarap konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).

Perusahaan itu akan membangun kebun hutan tanaman energi dengan menanam kaliandra sebagai bahan baku pembuatan wood pellet untuk bahan bakar listrik. Hutan alam akan ditebang dan diganti dengan kaliandra. Seluas 3.421 hektare lahan proyek ini berada di hutan Desa Bojakan.
“Di tengah bencana banjir yang berulang seperti saat ini, munculnya rencana HTI akan memulai operasional menambah kecemasan baru, kalau hutan dibuka lagi, banjir di Bojakan akan semakin parah,” kata Irman.
Pada 2018, PT Biomass Andalan Energi (PT BAE) mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) seluas 19.876,59 hektare hingga tahun 2051 dari Kementerian Lingkunga Hidup dan Kehutanan. Areal konsesi itu sebelumnya bekas HPH Koperasi Andalas Madani milik Univesitas Andalas yang berhenti beroperasi pada 2007.
Wilayah konsesi hutan tanaman industri itu meliputi enam desa di Kecamatan Siberut Tengah dan Kecamatan Siberut Utara, yaitu Desa Bojakan, Saibi Samukop, Cempungan, Sirilogui, Saliguma, dan Sotboyak.
Meski sudah mendapat izin sejak 2018, PT BAE tidak kunjung beroperasi. Barulah pada 3 Mei 2025, PT BAE meresmikan rencana akan beroperasi dalam waktu dekat. Peresmian itu digelar di Dusun Subelen, Desa Saibi Samukop Siberut Tengah bersamaan dengan pesta syukuran Jakop Saguruk yang saat itu baru saja dilantik sebagai wakil bupati Kepulauan Mentawai.
Kepala Desa Bojakan Paulus Ngauk mengatakan pada 3 Mei 2025 ia juga diundang menghadiri acara syukuran Wakil Bupati Jakop Saguruk. Punen di gereja Subelen itu ternyata bersamaan dengan peluncuran PT BAE yang akan segera beroperasi di Siberut.

“Saat itu Direktur PT BAE Syamsu Rizal Arbi menjelaskan, alat berat akan segera masuk di Subelen yang akan jadi logpond. Mereka akan segera beroperasi membuka kebun kaliandra dan akan melakukan penebangan hutan,” kata Paulus Ngauk.
PT BAE saat itu juga membagikan dua bungkus bibit kaliandra kepada masing-masing kepala desa. Namun pada acara itu tidak ada penjelasan lain atau rencana sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan yang akan diambil lahannya untuk perkebunan kaliandra.
Paulus Ngauk berencana keenam kepala desa secara bersama akan meminta PT BAE melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum beroperasi.
Menurutnya pada awal 2025, ia dan lima kepala desa lainnya, yaitu Sotboyak, Sirilogui, Saibi, Subelen, dan Cempungan pernah bertemu dengan Direktur PT BAE Syamsu Rizal Arbi di Tuapeijat. Saat itu para kepala desa baru selesai mengikui rapat koordinasi seluruh kepala desa di Mentawai.
Usai rapat, ia dan lima kepala desa dipanggil Penjabat Bupati Mentawai Fernando Jonggura untuk bertemu dengan Syamsu Rizal Arbi membicarakan rencana akan beroperasinya HTI PT BAE.
“Dalam pertemuan itu Syamsu Rizal mengatakan akan membuka perkebunan hutan tanaman energi dan PT BAE juga akan bekerja sama dengan desa melalui Bumdes untuk ikut menanam kaliandra,” kata Paul Ngauk.
PT BAE, katanya, akan menyerahkan penggarapan lahan seluas 200 hektare untuk masing-masing desa di dalam kawasan konsesi mereka untuk ditanami kaliandra. Menunggu kaliandra siap dipanen pada empat hingga enam tahun, di kebun kaliandra itu juga akan dibuat kotak tempat beternak lebah.

Selain ditanami kaliandra, lahan itu juga ditanami jagung untuk mendukung program ketahanan pangan Presiden Prabowo.
“PT BAE mengiming-imingi akan memberi pinjaman modal sebesar Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, dan modal itu akan dikembalikan secara cicilan selama lima tahun,” kata Paulus Ngauk.
Tetapi untuk pembukaan hutan lahan kaliandra itu tetap dilakukan oleh PT BAE, termasuk mengambil kayu yang ditebang.
“Namun saat itu juga tidak dijelaskan apa kompensasi perusahaan yang mengambil kayu pada masyarakat pemilik lahan atau ganti rugi tanaman yang kena,” ujarnya.
Sebagai kepala desa, kata Paulus, ia tidak bisa menolak masuknya PT BAE karena sudah ada izin dari Menteri Kehutanan.
Selain itu, alasannya menerima PT BAE agar akses jalan dari Bojakan ke Desa Sotboyak segera bisa dibuka, karena selama ini Bojakan terisolir karena jalur transportasi masyarakat ke ibu kecamatan di Muara Sikabaluan hanya melalui sungai.
“Tinggal tujuh kilometer lagi akses jalan kami yang harus dibuka ke Sotboyak, kalau itu sudah dibuka, kami bisa ke mana-mana lewat darat. Dengan dibukanya jalan, listrik juga bisa masuk ke Bojakan. Alasan saya hanya itu, berharap ke pemerintah tidak pernah bisa,” katanya.
Mencemaskan Banjir
Tetapi Paulus Ngauk juga mencemaskan dampak lingkungan yang akan terjadi di Desa Bojakan, seperti banjir.
“Jangan sampai itu terjadi,” ujarnya.
Mantan Kepala Desa Bojakan Sudirman mengkhawatirkan rencana penebangan hutan akan semakin memperparah banjir di Bojakan.
Menurutnya, banjir besar saat ini terjadi karena hutan di hulu Sungai Bojakan sudah pernah ditebang oleh HPH Koperasi Andalas Madani (KAM) pada 2004.
Penebangan hutan yang dilakukan HPH KAM di daerah hulu beberapa anak sungai seperti sungai Sirekruk, Panakalan, Bubulak, Magokgok, dan Balike yang mengalir menjadi Sungai Bojakan menyebabkan banjir besar mulai melanda Bojakan. Banjir mengalir sampai 28 km hingga ke Muara Sikabaluan.
“Yang kasihan itu desa di hilir Bojakan, seperti Malancan dan Monganpola yang lebih rendah, banjir bisa bertahan di sana hingga dua minggu,” ujarnya.

Banjir besar, kata Sudirman, saat ini bisa terjadi empat kali dalam setahun. Ia khawatir jika hutan di bekas areal tebangan HPH KAM akan dilanjutkan untuk HTI, maka banjir akan semakin parah.
Kami mewawancarai Sudirman di pondok ladangnya di Bekemen, Desa Bojakan pada pertengahan September 2025.
Sudirman heran dengan perubahan rencana PT BAE yang kini akan melakukan penebangan hutan sama seperti aktivitas HPH sebelumnya. Saat sosialisasi dengan enam kepala desa yang wilayahnya masuk dalam konsesi HTI di Desa Sirilogui pada akhir 2018, menurutnya PT BAE menyampaikan akan membangun pabrik kertas yang membutuhkan kayu-kayu kecil dan lunak untuk bahan baku.
“Saat itu direktur PT BAE Syamsu Rizal menyebutkan akan membangun pabrik kertas, pohon besar seperti kruing, meranti tidak akan mereka ambil, karena itu masyarakat setuju, tidak tahunya sekarang pohon besar itu yang diincar, sama saja dengan HPH sebelumnya,” ujar Sudirman dengan nada kecewa.
Menurutnya dengan kondisi saat ini, sudah seharusnya hutan yang masih ada di hulu sungai dijaga agar pohon besar bisa menahan laju air hujan yang masuk.
“Coba bandingkan Sungai Bojakan dengan Sungai Bekemen yang berada dalam kawasan taman nasional ini, seberapa besar hujan turun, sungainya tidak pernah banjir, airnya juga tetap jernih karena masih banyak pohon besar di hulunya dan kanan-kiri sungai,” kata Sudirman.
Kepala Desa Sotboyak Jalimin Sirirui menyebutkan, ia juga diundang dan ikut acara launching PT BAE pada 3 Mei 2025. Pada acara itu, katanya, ia tidak banyak mendapatkan informasi tentang rencana operasi perusahaan dan kegiatan menanaman kaliadra.
“Kami hanya diberi masing-masing dua bungkus bibit kaliandra untuk ditanam di 200 hektare lahan yang direncanakan perusahaan akan diserahkan ke desa untuk kebun kaliandra,” katanya.
Jalimin memperlihatkan sekantong biji benih kaliandra dengan berat 500 gram. Logonya bergambar bunga kaliandra dengan tulisan PT Biomass Andalan Energi.
“Suku-suku besar pemilik tanah yang masuk PT BAE di Sotboyak saat ini tidak setuju menyerahkan lahannya, mereka minta PT BAE melakukan sosialoisasi ulang,” kata Jalimin.
Saat launching PT BAE pada Mei 2025 itu para pemilik lahan di Sotboyak, kata Jalimin, juga tidak ada yang diundang.
“Mereka menanyakan kepada saya tentang rencana masuknya PT BAE, dan mereka mengatakan akan menolak,” ujarnya.
Sebagai kepala desa, kata Jalimin, ia tidak memiliki kewenangan menerima atau menolak masuknya perusahaan, karena yang memiliki kewenangan atas lahan adalah para suku pemilik tanah.
“Kalau mereka tidak mau, pohon di lahannya tidak boleh ditebang perusahaan,” katanya.

Ramai Penolakan
Rencana masuknya HTI PT Biomas Andalan Energi di Pulau Siberut berawal pada 11 Januari 2016. Saat itu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeluarkan surat persetujuan prinsip permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) kepada PT Biomas Sumber Energi di Siberut seluas 20.110 hektare.
Rencana itu menuai penolakan dari banyak kalangan. Tidak hanya dari sebagian suku pemilik lahan, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Mentawai, Forum Mahasiswa Mentawai Sumatera Barat, dan Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), tetapi juga dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Bupati Kepulauan Mentawai saat itu, Yudas Sabaggalet menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memohon peninjauan ulang peta arahan pemanfaatan hutan produksi di Siberut sebagai hutan tanaman industri.
Dalam surat itu, Bupati Yudas Sabaggalet menyampaikan bahwa kebijakan mengalokasikan hutan tanaman industri di Pulau Siberut sangat bertentangan dengan upaya mitigasi perubahan iklim. Apalagi Pulau Siberut telah dicanangkan sebagai salah satu Cagar Biosfer oleh UNESCO.
Selain itu, beberapa tahun terakhir wilayah Siberut sering mengalami banjir bandang akibat tingginya curah hujan dan kondisi DAS (Daerah Aliran Sungai) dengan sungai yang banyak dan berbelok-belok.
Namun, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya tetap memberi izin HTI untuk PT Biomass Andalan Energi pada 2018.
Rencana akan mulai beroperasinya PT.BAE kembali mendapat penolakan.
Ketua YCM Mentawai Rifai Lubis mengkhawatirkan pengurangan tutupan hutan di Pulau Siberut untuk perkebunan monokultur seperti kaliandara untuk hutan tanaman industri akan mempertinggi risiko bencana banjir.
“Sebab ada wilayah tiga sungai yang masuk ke dalam lokasi HTI tersebut,” katanya pada Senin, 8 Desember 2025.
Banjir, kata Rifai, telah menjadi bencana rutin di Pulau Siberut, termasuk di Saibi dan Bojakan, di mana sungai-sungai yang meluap merupakan sungai-sungai yang daerah hulu dan daerah tangkapan airnya telah mengalami eksploitasi logging pada kurun waktu yang belum terlalu lama dari HPH sebelumnya.
Menurut Rifai, ditinjau dari sisi manapun hutan tanaman energi seperti perkebunan kaliandra yang akan dibuka PT BAE di Pulau Siberut sama sekali tidak layak. Pembukaan lahan akan menyebabkan hilangnya kanopi hutan dan lapisan penutup tanah, yang meningkatkan kerentanan banjir dan erosi pada saat musim hujan dan peningkatan partikel debu di udara pada saat kemarau.
“Hutan tanaman energi ini bukan proyek untuk menerangi Siberut dan Mentawai dengan listrik, tetapi proyek merusak hutan dengan kedok energi terbarukan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan siapa pihak yang akan menikmati energi terbarukan tersebut.
“Bisa jadi Korea dan Jepang, karena dua negara tersebut saat ini menjadi negara utama penerima ekspor pelet kayu dari Indonesia,” katanya.
Artinya, jelas Rifai, hutan dengan ragam fungsi dan manfaatnya bagi orang Siberut, dirusak hanya untuk penerangan bagi masyarakat dan industri negara maju.
“Bukan untuk Siberut, bukan untuk Mentawai, dan bukan untuk Indonesia,” kata Rifai.
Hutan Tanaman Energi tersebut, tambah Rifai, juga akan merusak keanekaragaman hayati ekosistem Pulau Siberut.
“Karena itu berhentilah mengorbankan ekosistem dan kehidupan masyarakat di Kepulauan Mentawai hanya untuk menopang peradaban kota atau negara lain yang rakus energi,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah mencabut izin HTI PT BAE karena dampak lingkungannya akan sangat besar.
Bupati: “Saya Akan Kejar Sampai ke Lubang Semut”
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana mengaku menghadiri acara launcing Hutan Tanaman Industri PT Biomass Andalan Energi yang bersamaan dengan acara syukuran terpilihnya Wakil Bupati Mentawai Jakop Saguruk yang diselenggarakan Gereja Subelen pada 3 Mei 2025.
Menurut Rinto Wardana saat memberikan sambutan di podium, di hadapan yang hadir ia “mewanti-wanti” (memperingatkan) PT Biomass Andalan Energi.
“Saya katakan kepada direkturnya, Pak, saya masuk Fakultas Hukum karena saya sudah gerah, orang kampung saya sudah gerah, karena mereka tidak paham dan ditipu perusahaan kayu,” kata Rinto.
“Tipunya apa,” ia melanjutkan, “Kita akan membuka lahan perkebunan kelapa hibrida di Belekraksok, Sikakap pada 1997-1998, waktu itu saya masih SMP. Saya ingat persis ada bibitnya dibawa, ratusan butir bibit kelapa hibrida.”
Rinto melanjutkan, “Karena sudah kita lihat bibitnya datang, kita percaya akan menanam, lalu membuka lahan untuk perkebunan kelapa hibrida.Tapi itu hanya bungkus, bahaya latennya, ternyata setelah itu land clearing, sudah habis kayunya mereka hilang,” ujarnya.
Bupati Rinto melanjutkan ceritanya, “Lalu saya katakan, kalau Bapak melakukan hal yang sama, saya akan kejar sampai ke lubang semut. Kalau dulu kami tidak berani datang ke Jakarta, sekarang rumah saya di Jakarta, saya akan cari Bapak,” katanya.
Saat itu, kata Rinto, ia juga menyampaikan, kalau PT BAE serius membuka hutan tanaman indistri dengan kaliandra untuk mencapai ketahanan energi maka ia akan mendukung.
“Tapi kalau motifnya untuk mendapatkan kayu, dengan modus hutan tanaman industri dalam bentuk biomas ini, saya akan kejar. Saya anggap mereka melakukan pembalakan liar. Saya akan kejar, undang-undang pembalakan liar yang akan saya pakai, kejahatan koorporasi, itu yang saya sampaikan saat itu,” ujarnya.
Menurut Rinto, saat itu PT BAE mengatakan akan membuat pabrik wood pellet dari kaliandra dan hasilnya akan dipakai untuk menyuplai energi listrik.

“Dampak lingkungan ini jadi masalah utama, saya lihat di Subelen warga juga sudah kesulitan air, karena itu saya minta perusahaan mengkaji dengan serius dampaknya dan antisipasinya,” katanya.
Bupati Rinto mengaku tidak bisa menolak Hutan Tanaman Industri PT BAE karena izinnya dari pemerinah pusat. Kondisi ini, menurutnya dampak dari perizinan pemerintah yang menarik kembali kewenangan pengelolaan hutan ke pusat dan kepada provinsi.
“Daerah (kabupaten) tidak punya kewenangan, hak yang diberikan kepada kita adalah demonstrasi dan mengusir, dan itu akan berhadapan dengan aparat hukum, ini sudah berkali-kali terjadi, karena kita tidak punya kewenangan,” ujarnya.
Nikanor, humas PT BAE mengatakan perusahaan akan tetap berjalan. “Tapi karena perusahaan ini holding dan ada di beberapa tempat, maka ada persoalan teknis yang belum bisa disampaikan,” katanya.
Dia mengatakan sudah membagikan bibit kaliandra di lima dari enam desa. Saat ditanyakan apakah kaliandra akan dijual ke perusahaan, Nikanor mengatakan itu hal teknis yang akan diatur nanti.
Terkait banyaknya bencana dan daerah aliran sungai yang masuk dalam konsesi perusahaan dia mengatakan akan mengevaluasi.
Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat Ferdinal Asmin mengatakan belum mendapat informasi rencana akan beroperasinya kegiatan HTI PT Biomass Andalan Energi.
“Untuk survei Rencana Kerja Tahunan juga belum ada informasinya, biasanya saat survei RKT ini memang Dinas Kehutanan ikut turun,” kata Ferdinal Asmin yang diwawancarai 1 September 2025.
Ia mengatakan, izin PBPH seperti izin HTI itu semuanya dari pemerintah pusat, sehingga tidak ada kewenangan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat untuk mencabut izin atau mengawasi.
“Ketika sudah diberikan izin, yang berwenang mengawasi itu yang memberikan izin, yang bertanggung jawab adalah pemegang izin, kami baru turun setelah ada konflik dengan masyarakat,” katanya.
Saat ada masyarakat yang melaporkan, tambah Ferdinal, misalnya perusahaan itu bekerja menebang tidak sesuai bloknya atau ada lahan masyarakat yang kena, baru Dinas Kehutanan turun menyelesaikan.
Sekretaris Dinas Kehutanan Sumatera Barat Sayogo Hutomo menambahkan, PT BAE sebelumnya pada tahun ini (2025) telah dipanggil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan bersama beberapa perusahaan yang izin PBPH-ya sudah diterbitkan tetapi belum beroperasi.
“Info terakhir mereka berkomitmen harus ada tahapan kegiatan, ini yang mungkin dipantau terus sama Pak Luhut,” kata Sayogo.
Tetapi, lanjutnya, sampai Dinas Kehutanan Sumatera Barat belum mendapat laporan tahapan yang telah dikerjakan oleh HTI PT BAE.
“Kita sebagai pengelola hutan produksi harus dapat laporan dari PT BAE, tapi sampai saat ini belum,” ujarnya.
Menurut Sayogo PT BAE sudah membuat Rencana Kerja Umum untuk 10 tahun, tetapi belum membuat Rencana Kerja Tahunan. (*)
)* Liputan ini didukung oleh Tren Asia.
)** Tulisan ini juga dimuat di Roehanaproject.com dan Mentawaikita.com.











